Polda Metro Ungkap Jaringan Narkoba, Ganja 9,4 Kg Disita dan Tiga Orang Ditangkap

Read Time:1 Minute, 2 Second

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 9,4 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat sebagai pelaku.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran ganja di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap para tersangka di lokasi berbeda.

“Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan total berat 9,4 kilogram,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa paket ganja kering yang siap diedarkan. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika antardaerah dan rencananya akan diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Jabodetabek.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dalam waktu lama.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pemotor Terlindas Truk Kontainer di Simpangan Depok, Lalin Macet
Next post Terungkapnya Siswi di Surabaya Disekap-Diperkosa Anggota Gangster